TpOoGSY6TSz6GfM6TSGiGSAp

Slider

Sejarah Tanah Asrama Buol Di Palu: Warisan Masyarakat Buol yang Tak Boleh Hilang



Oleh: Rudhy Loi
Pemerhati Sosial dan Poliltik Kabupaten Buol


Di tengah munculnya wacana pembagian atau negosiasi aset Asrama Mahasiswa Buol di Kota Palu, penting bagi masyarakat Buol untuk memahami sejarah sebenarnya tentang tanah yang menjadi lokasi berdirinya asrama tersebut. Sebab, tanah ini bukan sekadar aset biasa, melainkan bagian dari jejak perjuangan dan pengorbanan masyarakat Buol sejak puluhan tahun silam.

Sejarah mencatat bahwa pada tanggal 30 Desember 1965, Longki Lohololoda Djanggola, mewakili keluarga besar Pua Datuk Yondi Lohololoda Djanggola, menyerahkan sebidang tanah seluas 9.210 meter persegi yang terletak di Desa Lolu, Palu, secara sukarela untuk kepentingan masyarakat Buol. Tanah tersebut diperuntukkan secara khusus sebagai lokasi pembangunan Asrama Persatuan Pelajar Mahasiswa Buol (PPMB).

Penyerahan tanah itu dilakukan tanpa transaksi jual beli dan tanpa pembayaran dalam bentuk apa pun. Dalam dokumen penyerahan yang masih tersimpan hingga hari ini, disebutkan dengan jelas bahwa tanah tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan kepada generasi muda Buol yang sedang menempuh pendidikan di Kota Palu.

Penerima tanah saat itu adalah Mohammad Mansyur Sadu yang bertindak mewakili berbagai unsur masyarakat Buol, termasuk organisasi kemasyarakatan serta perwakilan pelajar dan mahasiswa Buol. Dengan penyerahan tersebut, tanah itu secara sah menjadi milik masyarakat Buol sesuai dengan tujuan awal pemberiannya.

Fakta sejarah ini kembali diperkuat oleh kesaksian langsung Longki Djanggola yang menyatakan bahwa keluarganya tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun atas tanah tersebut. Artinya, sejak awal tanah itu bukanlah aset yang dibeli oleh pemerintah daerah, baik Kabupaten Buol maupun Kabupaten Tolitoli.

Inilah yang menjadi titik penting dalam memahami status tanah Asrama Buol. Ketika Kabupaten Buol masih menjadi bagian dari Kabupaten Tolitoli, asrama tersebut memang kemudian tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Namun, pencatatan administratif itu tidak serta-merta mengubah fakta sejarah bahwa tanah tersebut berasal dari hibah keluarga Djanggola kepada masyarakat Buol, bukan hasil pembelian menggunakan uang negara.

Beberapa tokoh masyarakat Buol yang masih hidup hingga hari ini juga memberikan kesaksian yang sama. Mereka mengingat bahwa sejak awal, asrama itu dibangun dan dihuni oleh pelajar serta mahasiswa asal Buol. Bahkan, pada periode awal keberadaannya, hampir tidak ada mahasiswa asal Tolitoli yang tinggal di asrama tersebut.

Asrama Buol kemudian berkembang menjadi simbol persatuan dan pusat aktivitas mahasiswa Buol di perantauan. Dari tempat inilah lahir berbagai gagasan besar tentang masa depan Buol. Berbagai diskusi, konsolidasi, hingga gerakan perjuangan pemekaran Kabupaten Buol banyak bermula dari lingkungan asrama tersebut.

Karena itu, tanah dan asrama ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Ia memiliki nilai sejarah, nilai perjuangan, nilai identitas, dan nilai pengorbanan yang tidak dapat diukur dengan uang.

Jika hari ini muncul gagasan untuk membagi, menukar, atau mengurangi luas lahan Asrama Buol, maka masyarakat berhak mempertanyakan dasar dan urgensinya. Sebab, yang sedang dibicarakan bukan hanya sebidang tanah, melainkan warisan sejarah yang diberikan secara ikhlas oleh keluarga Djanggola kepada masyarakat Buol untuk kepentingan pendidikan generasi penerus.

Atas dasar itu, langkah yang lebih bijak bukanlah membagi aset tersebut, melainkan menyelesaikan status hukumnya secara tuntas agar kepemilikannya kembali sesuai dengan fakta sejarah. Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan untuk menjaga dan mengamankan aset bersejarah ini, bukan membuka ruang yang berpotensi mengurangi hak masyarakat Buol atas tanah yang telah diwariskan kepada mereka sejak tahun 1965.

Asrama Buol di Palu adalah simbol perjalanan panjang masyarakat Buol dalam memperjuangkan pendidikan, persatuan, dan masa depan daerahnya. Sejarah telah mencatat asal-usulnya dengan jelas. Tugas generasi hari ini bukan mengurangi warisan itu, melainkan menjaga dan mewariskannya secara utuh kepada generasi yang akan datang.

0Komentar

Artikel Meta Info

Sedang memuat...

Sedang memuat...

© Copyright - Ensiklopedia Buol Rlipunoto
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.