Oleh. Rhirye Batalipu
Magister Reformasi Kebijakan, RRK | GnG Advisor Consultant, Geophysicist | Alumni Magister Univ. Indonesia | Sarjana Sains Univ. Gadjah Mada
Mengatasi permasalahan aset yang menjadi konflik akibat adanya pemekaran daerah seharusnya tidak perlu dibuat rumit hanya karena mengedepankan ego sektoral.
Saya pribadi lahir di tanah yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Tolitoli, sehingga banyak orang menyebut tanah kelahiran saya adalah Tolitoli. Kakek saya, almarhum, merupakan seorang pemangku adat Tolitoli.
Namun sebagai bagian dari keluarga Batalipu, saya juga memahami bahwa akar sejarah keluarga kami bertaut erat dengan tanah Buol. Bahkan jika jejak itu ditelusuri lebih jauh ke belakang, ia akan sampai pada Kaidipang di tanah Gorontalo.
Itulah fakta sejarah.
Sejarah mengajarkan bahwa identitas tidak selalu dibatasi oleh garis-garis administratif. Sebab jauh sebelum lahirnya kabupaten, kecamatan, maupun batas wilayah modern, telah ada ikatan sejarah, budaya, dan kekerabatan yang menghubungkan masyarakat di kawasan ini.
Manusia hanya dapat mengenal jati dirinya dengan mengenal sejarahnya.
Karena itulah, ketika berbicara tentang aset publik yang lahir dari sejarah panjang masyarakat Buol dan Tolitoli, saya memilih melihatnya bukan semata dari sudut kepemilikan administratif, melainkan juga dari sudut sejarah, amanah, dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
Persoalan seperti ini sebenarnya tidak bisa dilihat hanya dari pertanyaan:
"Sertifikat atas nama siapa?"
Tetapi harus dilihat dari tiga lapis sekaligus:
■ Aspek hukum administrasi pemerintahan
■ Aspek sejarah dan asal-usul aset
■ Aspek kemanfaatan publik bagi masyarakat yang dilayani
1. Dari Perspektif UU Otonomi Daerah dan Pemekaran
Ketika Kabupaten Buol dimekarkan dari Kabupaten Tolitoli berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999, pada prinsipnya terjadi pemisahan kewenangan, personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D).
Dalam berbagai kebijakan pemekaran daerah, prinsip yang digunakan adalah:
✅️ Aset yang fungsi dan manfaatnya diperuntukkan bagi daerah hasil pemekaran pada dasarnya harus dialihkan kepada daerah hasil pemekaran.
Artinya, yang paling penting bukan sekadar siapa yang memegang sertifikat hari ini, melainkan:
⚠️ Untuk siapa aset itu dibangun?
⚠️ Siapa yang selama ini mengelola?
Siapa yang membayar listrik, melakukan pemeliharaan, membayar kewajiban administrasi, dan memastikan aset tersebut tetap berfungsi?
⚠️ Siapa penerima manfaatnya?
⚠️ Dari mana sumber pembiayaan awalnya?
Jika asrama tersebut sejak awal diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa Buol, dikelola oleh unsur masyarakat dan pemerintah Buol, dihuni mayoritas warga Buol, bahkan tanahnya dihibahkan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Buol, maka secara filosofis maupun substansi kebijakan publik, posisi Kabupaten Buol menjadi sangat kuat.
2. Jika Sertifikat Masih Atas Nama Kabupaten Tolitoli
Kondisi seperti ini bukan hal yang asing dalam daerah hasil pemekaran.
Banyak aset berupa:
◇ Tanah
◇ Gedung
◇ Kendaraan
◇ Rumah dinas
◇ Asrama mahasiswa
yang belum sempat dibaliknamakan setelah pemekaran berlangsung.
Secara hukum administrasi, sertifikat memang merupakan alat bukti yang sangat penting, namun bukan satu-satunya dasar untuk memahami sejarah dan tujuan keberadaan suatu aset publik.
Dokumen lain yang bernilai penting antara lain:
✅️ Surat hibah awal
✅️ Berita acara serah terima
✅️ Dokumen APBD
✅️ Catatan pengelolaan
✅️ SK pengurus
✅️ Bukti pemeliharaan
✅️ Sejarah penggunaan aset
Karena itu masih terbuka ruang untuk penataan ulang status aset melalui kesepakatan antar pemerintah daerah atau fasilitasi pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dari Perspektif Kepentingan Publik
⚠️ Inilah bagian yang paling penting.
Bayangkan jika asrama tersebut telah dihuni mahasiswa Buol selama puluhan tahun, kemudian tiba-tiba diambil alih oleh daerah induk.
Maka muncul pertanyaan kebijakan yang mendasar:
"Apa manfaat publik yang diperoleh masyarakat dari perubahan tersebut?"
Jika tidak ada peningkatan pelayanan publik yang nyata, maka pengambilalihan justru berpotensi menimbulkan konflik sosial dan rasa ketidakadilan historis.
Dalam ilmu kebijakan publik dikenal prinsip:
"The Asset Should Follow The Service."
Aset seharusnya mengikuti pelayanan yang diberikan.
Jika fungsi asrama adalah melayani pelajar dan mahasiswa Buol, maka logis apabila pengelolaannya berada pada pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat Buol.
4. Jika Benar Tanah Berasal dari Hibah Masyarakat untuk Orang Buol
Pak Longki Djanggola sebagai pewaris sah tanah tersebut dari pendahulunya telah membuat hibah tertulis yang menjelaskan bahwa tanah tersebut diserahkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan pelajar dan mahasiswa Buol.
Ini menjadi aspek yang sangat penting.
Dalam konsep hibah dikenal adanya tujuan pemberian (intended purpose).
Apabila hibah diberikan dengan maksud:
"Untuk asrama pelajar dan mahasiswa Buol."
Maka secara moral, historis, dan sosial, tujuan tersebut patut dihormati.
Walaupun secara administratif sertifikat masih atas nama pemerintah daerah induk, semangat dan tujuan hibah tidak seharusnya diabaikan.
Karena aset publik bukan sekadar benda, melainkan juga amanah sosial yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
5. Opsi Penyelesaian yang Patut Dipertimbangkan
🚩 Tetap dikuasai Kabupaten Tolitoli secara administratif
Pilihan ini mungkin dapat dipertahankan dari sisi administrasi apabila sertifikat masih atas nama daerah induk.
Namun pilihan ini berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan apabila sejarah, pengelolaan, dan manfaat aset selama ini memang dominan untuk masyarakat Buol.
🌿 Dialihkan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Buol🌿
Pilihan ini menjadi yang paling kuat apabila bukti sejarah, pengelolaan, dan tujuan hibah memang mengarah kepada Buol.
Namun prosesnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
⚠️ Solusi kolaboratif antar daerah
Meski sering dianggap sebagai jalan tengah, opsi ini tetap dapat dipertimbangkan apabila seluruh pihak mengedepankan semangat persaudaraan.
Misalnya:
Aset tetap tercatat pada daerah tertentu secara administratif;
Namun hak pengelolaan dan pelayanan diberikan kepada Kabupaten Buol;
Atau dibentuk kerja sama antar daerah untuk menjamin fungsi pelayanan tetap berjalan.
Yang terpenting, pelayanan kepada mahasiswa tidak terganggu.
Jika para pihak, baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat sendiri mampu mengedepankan kebesaran hati dan semangat kekeluargaan, maka fakta-fakta yang ada menjadi sangat kuat dari berbagai sudut pandang:
✅️ Asrama diperjuangkan oleh tokoh-tokoh Buol
✅️ Tanah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat Buol
✅️ Dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat Buol selama puluhan tahun
✅️ Keberadaannya melayani kebutuhan pendidikan generasi muda Buol
Maka dari sudut keadilan historis, kemanfaatan publik, dan semangat pemekaran daerah, posisi yang paling kuat adalah bahwa pengelolaan aset tersebut seharusnya berada pada Pemerintah Kabupaten Buol.
Namun penyelesaiannya tidak seharusnya ditempuh melalui pengamanan fisik atau adu kekuatan politik.
Yang diperlukan adalah:
📍 Penelusuran dokumen historis
📍 Audit status aset
📍 Mediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
📍 Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri apabila diperlukan
Karena pada akhirnya yang harus dijaga bukan sekadar gedung dan tanahnya, melainkan persaudaraan masyarakat Buol dan Tolitoli yang telah terjalin jauh sebelum lahirnya batas-batas administratif modern.
Sebuah aset dapat diganti nilainya.
Namun retaknya hubungan sosial antara dua daerah bersaudara adalah kerugian yang jauh lebih mahal untuk diperbaiki.
#KebijakanPublik #NilaiHistoris #Persaudaraan #BuolTolitoli #AsetBuol
0Komentar